Minggu, 18 Mei 2014

Manfaat UU ITE

 Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah :
  1. Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
  2. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  4. Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.

Sumber :
http://tibatur.wordpress.com/2012/05/20/manfaat-uu-ite/

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia dan UU ITE terkait

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya pada jaringan internet.

Kasus1  

Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang - Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2

Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 3

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. 


Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". 

Kasus 4

Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.

Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian".
 
Sumber :
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html 
http://wowilmu.blogspot.com/2013/04/kasus-cybercrime-di-indonesia-dengan-uu.html

RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

Contoh hal-hal yang diatur pada UU ITE di Indoensia antara lain :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).
Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

Di era digital dan internet seperti sekarang ini, UU ITE sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan yang dilakukan via Internet. Banyak kasus pencurian dan kriminal terjadi lewat internet namun tidak semua dapat dituntaskan. UU ITE ini sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik.

UU No. 19 Tentang Hak Cipta serta contoh kasus

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.


Sumber :
http://bomy-id.blogspot.com/2014/04/etika-profesionalisme-tsi-tugas-2.html

Minggu, 20 April 2014

Meningkatkan Profesionalisme kerja di bidang IT


Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner  ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ) itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT:
  1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
  2. Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
  3. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
  1. Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
  2. Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
  3. Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
  4. Mempesiapkan SDM


Sumber :
http://reguetika.wordpress.com/2012/05/11/meningkatkan-profesionalisme-kerja-di-bidang-it/

Kelemahan, Manfaat Dan Alasan Pentingnya Sertifikasi Profesionalisme Di Bidang IT



Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT, antara lain :
  1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
  2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:
  1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
  2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
  3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
  4.  Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
  5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah
  1.  Biaya Mahal
  2. Kemampuan yang kurang memadai
Sumber :
http://yogibudipratama.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-profesi-it-dan-sertifikasi.html

Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT

Lembaga yang Melakukan Sertifikasi, yaitu

LSP-Telematika

LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
Keuntungan Sertifikasi di LSP-Telematika adalah
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

LSP-TIK

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional. Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.

Sumber :
http://profesionalisme-kerja.blogspot.com/p/lembaga-lembaga-yang-melakukan.html

Contoh Sertifikasi Bidang TI Nasional Dan Internasional

Sertifikasi Dalam Bidang TI
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan.

Contoh Sertifikasi Nasional :

Ada dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu
  • Certificate of Competence yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).) KKNI merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
  • Certificate of Attainment yaitu sertifkasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Dibvawah ini contoh sertifikat nasional :


 
Contoh Sertifikasi Internasional 

1. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
  • Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
  • Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
  • Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
2. Sertifikasi untuk Database
  • Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA
  • Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
a) Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
b) Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator
c). Oracle9i Application Server, menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified Associate

3. Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.

4. Sertifikasi di Bidang Jaringan
  • Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
  • Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.

5. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
  • Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
  • Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.
  • Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.

6. Sertifikasi di Bidang Internet
  • Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master (terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer), CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
  • World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
Sumber : http://felanorico.blogspot.com/2011/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Rabu, 12 Maret 2014

Cara Mencegah Dan Menghindari Cyber Crime


Dimana kita ketahui cyber crime sudah merajalela di dunia maupun Indonesia dengan banyaknya kejahatan dengan komputer maupun jaringan komputer. 

Berikut mencegah dan menghindari cyber crime :

1. Gunakan Security Software yang Up to Date

Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.

2. Melindungi Komputer

Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.

3. Buat Password yang sangat sulit

Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf  kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angkaC0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.

4. Membuat Salinan

Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network

Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer
6. Ganti Password Secara Berkala

Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.

Sumber :

http://cybercrime-id.blogspot.com/2013/05/6-cara-mencegah-dan-menghindari.html

Pentingnya Cybercrime Law dan ICT Security


Cybercrime law dan regulasi yang tepat di bidang ICT dianggap penting dalam menarik investasi maupun pengembangan perekonomian yang berbasis IT. Antara lain :

1. Mencegah korupsi.
2. Meningkatkan keamanan nasional dan mengurangi kerentanan dari serangan dan aksi oleh teroris dan mereka yang berniat jahat.
3. Melindungi dunia usaha dari resiko bisnis seperti kehilangan pangsa pasar, rusaknya reputasi, penipuan, tuntutan hukum dari publik, dan kasus perdata maupun pidana.
4. Sebagai sarana untuk menghukum pelaku kejahatan di bidang teknologi informasi.
5. Meningkatkan peluang bagi diakuinya catatan elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dalam kasus kejahatan biasa seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, penculikan dan lain – lain, atau kejahatan komputer dan kejahatan yang dilakukan menggunakan Internet.

Sumber :
http://cybercrimenlaw.blogspot.com/2012/01/pentingnya-cybercrime-lawdan-ict.html
http://jamalwiwoho.com/wp-content/uploads/2010/10/PPT-CIBERCRIME-LAW.pdf

Penanganan Cyber Crime


Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban.

Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan :

1. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
2. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar.Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
3. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
4. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
5. Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah   :
1.      Melakukan  modernisasi  hukum  pidana  nasional  beserta  hukum acaranya, yang diselaraskan dengan      konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.   Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral,  dalam  upaya  penanganan cybercrime,  antara  lain  melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Contoh bentuk penanggulangan antara lain :

√ IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) : Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

√ Sertifikasi perangkat security : Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Sumber :
http://techkomp09.blogspot.com/p/penanganan-cyber-crime.html
https://helkuchiki.wordpress.com/cybercrime/penanganan-cybercrime-di-indonesia/

Cyber Crime Dan Faktor Penyebab Timbulnya Cyber Crime

Apa itu Cyber Crime ? Cyber Crime (Kejahatan dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Latar Belakang terjadinya kejahatan di dunia maya di bagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

1. Faktor Teknis
Dengan manfaat yang diberikan oleh teknologi internet,  masyarakat pada umumnya dapat dengan mudah untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat lain walaupun dipisahkan oleh jarak yang sangat  jauh. Internet didesain sedemikian rupa untuk memudahkan dalam mengakses seluruh informasi dari belahan bumimanapun. Tetapi dengan saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi pun menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan sebuah jaringan internet. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

Sumber :
http://twelve6g.blogspot.com/2013/05/faktor-penyebab-timbulnya-cybercrime.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya


Contoh Kasus Cyber Crime


Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.

Kronologi Kasus :
Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cybercrime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti www.kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus.
Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon. Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jalan Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003.
Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu. Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu "xnuxer" dan "schizoprenic". Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan "penyesatan". Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara.
Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP address-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.

Sumber : 
http://cracking.kasurusak.com/2013/05/kronologi-pembobolan-situs-wwwkpugoid.html
http://cybercrime4c.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-cyber-crime_21.html


Kamis, 09 Januari 2014

Pemanfaatan Telematika dalam Kedokteran


Definisi Telemedicine
Telemedicine merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter atau praktisi kesehatan dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan komunikasi audio visual mengunakan infrastruktur telekomunikasi yang sudah ada misalnya menggunakan internet,satelit dan lain sebagainya.

Manfaaat Telemedicine
1. Mempercepat akses pasien ke pusat-pusat rujukan.
2. Mudah mendapatkan pertolongan sambil menunggu pertolongan langsung dari dokter-dokter pribadi.
3. Pasien merasakan tetap dekat dengan rumah dimana keluarga dan sahabat dapat memberikan dukungan langsung.
4. Menurunkan stres mental atau ketegangan yang dirasakan di tempat kerja.
5. Menseleksi antara pasien-pasien yang perlu dibawa ke rumah sakit dan pasien yang tidak perlu perawatan di rumah sakit akan tetap tinggal di rumah.


Aplikasi Telemedicine
Aplikasi Telemedicine dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:

1. Skala Mikro
Dilaksanakan oleh salah satu intansi layanan kesehatan dalam skala terbatas

2. Skala Makro
- Aplikasi Sektoral : Terbatas untuk satu subdisiplin ilmu kedokteran/ bidang layanan kesehatan
- Aplikasi Regional : Mencakup keseluruhan bidang layanan kesehatan terbatas pada wilayah tertentu dalam satu negara
- Aplikasi Nasional : Mencakup seluruh bidang layanan kesehatan di seluruh wilayah suatu negara

Aplikasi telemedicine sangatlah luas, tergantung dari materi dan objek transmisi nya. Misalnya: teleradiologi, telepatologi, teledermatologi, telekardiologi, telepsikiatri, teleneurologi, teleedukasi, telekonsultasi, pengobatan telenuklir, teleotorinolaringologi dan penatalaksanaan trauma jarak jauh. Selain itu dikenal pula berbagai disiplin telemedicine lainnya seperti telenursing (pelayanan keperawatan jarak jauh), dan teleprescribing (resep jarak jauh).




Arsitektur Pengunaan Telematika Pada Bidang Kesehatan


Berikut merupakan dua model cloud e-health : yang sederhana berkaitan Personal Health Records ( PHRs ) , dan satu maju berkaitan Elektronik Kesehatan ( EHRs ) . Tiga bidang yang menjadi masalah keamanan utama: ( i ) penyimpanan dan pengolahan data , ( ii ) manajemen infrastruktur, dan ( iii ) kegunaan .

Untuk mengatasi permasalahan pada contoh, yaitu , bahwa keamanan platform klien , disarankan untuk membangun domain privasi untuk data medis pasien sebagai langkah teknis untuk mendukung penegak privasi dan kebijakan perlindungan data : Sistem ( misalnya , klien PC ) harus mampu eksekusi partisi lingkungan tersebut untuk aplikasi ke dalam domain terpisah yang terisolasi dari satu sama lain . Data disimpan dalam satu domain privasi , dan infrastruktur domain memastikan bahwa hanya entitas yang berwenang dapat bergabung dengan domain ini . Selain itu , kebocoran data dari domain itu dicegah oleh arsitektur keamanan dan infrastruktur domain . Oleh karena itu, sistem yang sama dapat digunakan untuk arus kerja yang berbeda yang ketat terisolasi .






Pemanfaatan Telematika dalam Bidang Kelautan dan Perikanan


SIG adalah sistem yang berbasiskan komputer yang digunakan untuk menyimpan  dan memanipulasi informasi-informasi geografi. SIG dirancang untuk mengumpulkan,  menyimpan dan menganalisa objek-objek dan fenomena dimana lokasi geografi  merupakan karakteristik yang penting atau kritis untuk dianalisis.
Dengan demikian, SIG  merupakan sistem komputer yang memiliki empat kemampuan berikut dalam menangani  data yang bereferensi geografi:
a. masukan
b. manajemen data (penyimpanan dan  pemanggilan data)
c. analisis dan manipulasi data
d. Keluaran

Secara prinsip tujuan umum pemrosesan data pada teknologi SIG yaitu mempresentasikan :
·         Input
·         Manipulasi
·         Pengelolaan
·         Query
·         Analysis
·         Visualisasi

Konsep SIG

Sumber data untuk keperluan SIG dapat berasal dari data citra, data lapangan, survey kelautan, peta, sosial ekonomi, dan GPS. Selanjutnya diolah di laboratorium atau studio SIG dengan software tertentu sesuai dengan kebutuhannya untuk menghasilkan produk berupa informasi yang berguna, bisa berupa peta konvensional, maupun peta digital sesuai keperluan user, maka harus ada input kebutuhan yang diinginkan user, dapat dilihat pada gambar berikut:

Komponen SIG

Komponen utama Sistem Informasi Geografis dapat dibagi kedalam lima komponen utama yaitu :
1.      Perangkat keras (Hardware)
2.      Perangkat Lunak (Software)
3.      Pemakai (User)
4.      Data

Metode untuk mendukung suatu Sistem Informasi Geografis, pada prinsipnya terdapat dua jenis data, yaitu:
1.      Data spasial, yaitu data yang berkaitan dengan aspek keruangan dan merupakan data yang menyajikan lokasi geografis atau gambaran nyata suatu wilayah di permukaan bumi. Umumnya direpresentasikan berupa grafik, peta, atau pun gambar dengan format digital dan disimpan dalam bentuk koordinat x,y (vektor) atau dalam bentuk image (raster) yang memiliki nilai tertentu.
2.      Data non-spasial, disebut juga data atribut, yaitu data yang menerangkan keadaan atau informasi-informasi dari suatu objek (lokasi dan posisi) yang ditunjukkan oleh data spasial. Salah satu komponen utama dari Sistem Informasi Geografis adalah perangkat lunak (software). Dalam pendesainan peta digunakan salah satu software SIG yaitu MapInfo Profesional 8.0. MapInfo merupakan sebuah perengkat lunak Sistem Informasi Geografis dan pemetaan yang dikembangkan oleh MapInfo Co. Perangkat lunak ini berfungsi sebagai alat yang dapat membantu dalam memvisualisasikan, mengeksplorasi, menjawab query, dan menganalisis data secara geografis.

Aplikasi SIG di Bidang Kelautan dan Perikanan

Latar Belakang
Ikan dengan mobilitasnya yang tinggi akan lebih mudah dilacak disuatu area melalui teknologi ini karena ikan cenderung berkumpul pada kondisi lingkungan tertentu seperti adanya peristiwa upwelling, dinamika arus pusaran (eddy) dan daerah front gradient pertemuan dua massa air yang berbeda baik itu salinitas, suhu atau klorofil-a. Pengetahuan dasar yang dipakai dalam melakukan pengkajian adalah mencari hubungan antara spesies ikan dan faktor lingkungan di sekelilingnya. Dari hasil analisa ini akan diperoleh indikator oseanografi yang cocok untuk ikan tertentu. Sebagai contoh ikan albacore tuna di laut utara Pasifik cenderung terkonsetrasi pada kisaran suhu 18.5-21.5oC dan berassosiasi dengan tingkat klorofil-a sekitar 0.3 mg m-3 (Polovia et al., 2001; Zainuddin et al., 2004, 2006). Selanjutnya output yang didapatkan dari indikator oseanografi yang bersesuaian dengan distribusi dan kelimpahan ikan dipetakan dengan teknologi SIG. Data indikator oseanografi yang cocok untuk ikan perlu diintegrasikan dengan berbagai layer pada SIG karena ikan sangat mungkin merespon bukan hanya pada satu parameter lingkungan saja, tapi berbagai parameter yang saling berkaitan. Dengan kombinasi SIG, inderaja dan data lapangan akan memberikan banyak informasi spasial misalnya dimana posisi ikan banyak tertangkap, berapa jaraknya antara fishing base dan fishing ground yang produktif serta kapan musim penangkapan ikan yang efektif. Tentu saja hal ini akan memberi gambaran solusi tentang pertanyaan nelayan kapan dan dimana bias mendapatkan banyak ikan.

Tujuan dilakukannya pembuatan aplikasi SIG dalam bidang kelautan dan perikanan :
1.      Mengetahui ikan di laut berada dan kapan bisa ditangkap jumlah yang berlimpah merupakan pertanyaan yang sangat biasa didengar.
2.      Meminimalisir usaha penangkapan dengan mencari daerah habitat ikan, disisi biaya BBM yang besar, waktu dan tenaga nelayan mengetahui area dimana ikan bisa tertangkap dalam jumlah yang besar

Manfaat
 
Salah satu alternatif yang menawarkan solusi terbaik adalah mengkombinasikan kemampuan SIG dan penginderaan jauh (inderaja) kelautan. Dengan teknologi inderaja faktor-faktor lingkungan laut yang mempengaruhi distribusi, migrasi dan kelimpahan ikan dapat diperoleh secara berkala, cepat dan dengan cakupan area luas.

Faktor-faktor yang mempengaruhi di lingkungan :
·         suhu permukaan laut (SST),
·         tingkat konsentrasi klorofil-a,
·         perbedaan tinggi permukaan laut,
·         arah dan kecepatan arus dan tingkat produktifitas primer.

Di bawah ini disajikan salah satu contoh aplikasi penggunaan SIG dan inderaja pada penangkapan ikan tuna di laut utara Pasific (Gambar 1).  Disini terlihat bahwa dua database (satelit dan perikanan tuna) dikombinasikan dalam mengembangkan spasial analysis daerah penangkapan ikan tuna. Pada prinsipnya ada 4 layer/lapisan data yang diintegrasikan yaitu suhu permukaan laut (SST) (NOAA/AVHRR), tingkat konsentrasi klorofil (SeaWiFS), perbedaan tinggi permukaan air laut (SSHA) dan eddy kinetik energi (EKE) (AVISO). Parameter pertama (SST) dipakai karena berhubungan dengan kesesuaian kondisi fisiologi ikan dan thermoregulasi untuk ikan tuna; sedangkan parameter yang kedua karena dapat menjelaskan tingkat produktifitas perairan yang berhubungan dengan kelimpahan makanan ikan; sementara parameter yang ketiga berhubungan dengan kondisi sirkulasi air daerah yang subur seperti eddy dan upwelling ; dan parameter terakhir berhubungan dengan indeks untuk melihat daerah subur dan kekuatan arus yang mungkin mempengaruhi distribusi ikan. Data penangkapan ikan tuna (lingkaran putih pada peta yang ditunjukkan dengan tanda panah) diplot pada peta lingkungan yang dibangkitkan dari citra satelit. Sedangkan panel atau layer yang paling atas menunjukkan petaprediksi hasil tangkapan.

Gambar 1 memberi informasi bahwa ikan tuna tertangkap dalam jumlah yang besar (terkonsentrasi) pada posisi sekitar 35oLU dan 160oBT bersesuaian dengan kondisi SST sekitar 20oC dan berassosiasi dengan tingkat klorofil-a sekitar 0.3 mg m-3. Konsentrasi ikan tersebut berada pada posisi positif anomaly permukaan laut (warna merah) yang bertepatan dengan kondisi EKE yang relatif lebih tinggi. Dari Gambar itu terlihat bahwa prediksi hasil tangkapan dengan peluang yang tinggi (dikenal dengan istilah habitat hotspot) juga menkonfirmasi daerah produktif tersebut. Setiap spesies ikan mempunyai karakteristik oseanografi kesukaannya sendiri dan cenderung menempati daerah tertentu yang bisa dipelajari. Hal ini dapat diketahui dengan pendekatan SIG dan inderaja multi-layer tersebut.





Gambar 1. Aplikasi SIG dan inderaja dalam kegiatan penangkapan ikan tuna pada bulan November 2000 (resolusi semua layer citra = 9 Km) (Zainuddin, 2006).

Contoh lain aplikasi SIG di selatan pulau Hokkaido, Jepang dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini. Peta ini menunjukkan berbagai informasi spasial yang bisa kita pahami tentang perikanan tangkap di sekitar pulau tersebut, khususnya perikanan cumi-cumi. Disni peta SIG menggambarkan dimana posisi pelabuhan perikanan (fishing port), jarak antara fishing ground (daerah penangkapan) dan pelabuhan, distribusi hasil tangkapan, jumlah kapal yang tersedia. Dari informasi ini dapat dilihat bahwa distribusi musiman daerah penangkapan, hasil tangkapan dan jumlah kapal penangkap akan menghasilkan informasi tentang jalur migrasi spesies cumi-cumi tersebut yaitu cenderung ke utara pada bulan Juni dan kembali ke selatan pada bulan November.



Gambar 2. Peta distribusi daerah penangkapan cumi-cumi dan jumlah kapal dan hasil tangkapannya di sekitar pulau Hokkaido, Jepang pada bulan
Juni (kiri) dan November (kanan) (Kiyofuji and Saitoh, 2004).