Apa itu Cyber Crime ?
Cyber Crime (Kejahatan dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Latar Belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya di bagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan manfaat yang
diberikan oleh teknologi internet,
masyarakat pada umumnya dapat dengan mudah untuk menjalin komunikasi
dengan masyarakat lain walaupun dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh. Internet didesain sedemikian rupa untuk
memudahkan dalam mengakses seluruh informasi dari belahan bumimanapun. Tetapi
dengan saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain
memudahkan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi pun menjadikan pihak yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
2. Faktor Sosial
Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan sebuah jaringan internet.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
Sumber :
http://twelve6g.blogspot.com/2013/05/faktor-penyebab-timbulnya-cybercrime.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar